IQNA

Syariat Islam adalah sumber utama undang-undang Mesir

6:42 - November 30, 2012
Berita ID: 2455694
Majelis Mesir telah menetapkan bahwa Al-Qur’an harus menjadi sumber utama undang-undang negeri itu.
Diberitakan dari Reuters bahwa Majelis Mesir telah menetapkan Al-Qur’an sebagai sumber utama undang-undang negara.
Keputusan itu disahkan dalam rapat yang berlangsung pada hari Kamis 29 November kemarin, yang kemudian hal itu diajukan secara langsung kepada presiden.
Dengan kebijakan ini, undang-undang Mesir secara keseluruhan bertumpu pada kitab suci umat Islam, yaitu Al-Qur’an Al-Karim.
Selain itu, dalam rapat kemarin ditetapkan pula bahwa agama resmi Mesir adalah Islam dan bahasa resminya adalah bahasa Arab.
Sumber: Reuters
1145337
captcha