Diberitakan dari Reuters bahwa Majelis Mesir telah menetapkan Al-Qur’an sebagai sumber utama undang-undang negara.
Keputusan itu disahkan dalam rapat yang berlangsung pada hari Kamis 29 November kemarin, yang kemudian hal itu diajukan secara langsung kepada presiden.
Dengan kebijakan ini, undang-undang Mesir secara keseluruhan bertumpu pada kitab suci umat Islam, yaitu Al-Qur’an Al-Karim.
Selain itu, dalam rapat kemarin ditetapkan pula bahwa agama resmi Mesir adalah Islam dan bahasa resminya adalah bahasa Arab.
Sumber: Reuters
1145337